RKU FM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Kayong Utara memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID yang dikenal KTP digital kepada warga masyarakat Kabupaten Kayong Utara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda mengatakan Digital ID adalah salah satu inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital berupa KTP-el, Kartu Keluarga, maupun dokumen kependudukan lainnya.
Tak hanya itu, dikatakannya, Digital ID juga terintegrasi ke BPJS, NPWP, sertifikat vaksin, kartu PEMILU dan dokumen lainnya.
[irp]
“Sebelumnya, Digital ID sudah diterapkan dalam beberapa tahap. Pertama, di lingkungan pegawai Disdukcapil Kayong Utara. Selanjutnya, pegawai ASN di Kayong Utara. Kemudian pelajar dan mahasiswa Kayong Utara dan sekarang Disdukcapil KKU akan menerapkan Digital ID ke masyarakat umum,” kata Aslinda, Rabu 18 Januari 2023.
Adapun syarat untuk aktivasi Digital ID, masyarakat cukup menunjukkan KTP-el KKU, memiliki email aktif, memiliki smartphone pribadi minimal OS Android 7.
“Nah sementara ini, Digital ID hanya bisa digunakan pada smartphone android,” terang Aslinda.
Selain itu, dirinya menambahkan, harus hadir di hadapan petugas dan tidak dapat diwakilkan.
[irp]
“Hanya petugas Disdukcapil KKU yang bisa mengaktivasi Digital ID. Tunggu kedatangan tim capil turun ke desa-desa atau langsung ke kantor Disdukcapil KKU di Sukadana,” terang Kadisdukcapil Kayong Utara.
Lebih lanjut, Aslinda menyebut bahwa saat ini jumlah IKD warga Kabupaten Kayong Utara dari tahun 2022 sampai dengan Januari 2023 sebanyak 1.003 jiwa.
“IKD tahun 2023 target 25% dari total perekaman 82.923 jiwa,” pungkasnya. (kang)