Rkufm.com – Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kayong Utara, Kalimantan Barat, Bambang Suberkah menilai Surat Edaran Bupati sangat berpengaruh dalam meningkatkan cakupan vaksinasi.
Pasalnya, kata Bambang, dalam Surat Edaran menyebutkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak wajib untuk di vaksin.
“Dalam Surat Edaran menyebutkan ASN dan Tenaga Kontrak wajib vaksin, karena jika tidak vaksin maka kontraknya tidak akan diperpanjang jadi Surat Ederan ini sangat berpengaruh,” jelas Bambang, Senin 27 Desember 2021.
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan, begitu pun bagi masyarakat yang menerima Bantuan Langsung Tunai wajib untuk ikuti vaksinasi.
“Penerima BLT dan PKH juga wajib ikuti vaksinasi, itu penerapan untuk di masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, penerapan Surat Edaran ini, juga berlaku di setiap sekolah Kayong Utara yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka.
“Ada juga kebijakan pak Bupati, mereka yang mau naik speed harus divaksin, begitu pun dengan pembelajaran tatap muka maka para gurunya wajib ikuti vaksinasi,” papar Bambang. (dd)