Rkufm.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat melakukan pembahasan pengelolan Cagar Alam Laut (CAL) Kepulauan Karimata bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar.
Untuk itu, Bupati Kabupaten Kayong Utara, Citra Duani menjelaskan melalui konsep pengelolaan Cagar Alam sebagai destinasi penelitian berbasis masyarakat, tanpa mengurangi fungsi pokoknya sebagai kawasan konservasi, pada Senin 13 September 2021.
“CAL memang dilarang kegiatan wisata dan tidak terbuka untuk umum hanya bisa ilmu pengetahuan dan penelitian, maka untuk tetap bisa melihat keindahan alam disana serta berbuat pembangunan disana, kita melakukan kesepakatan menggunakan pola Citizen Sains atau Destinasi Penelitian Berbasis Masyarakat Lokal,” jelas Citra.
Dengan begitu, Pemerintah Daerah dengan berbagai mitra Konservasi juga mengambil langkah-langkah dalam pelestarian alam berbasis masyarakat.
“Supaya bisa mengakomodir beberapa kepentingan ini, supaya tamu-tamu kita bisa juga berkunjung kesana untuk melihat keindahan panorama,” papar Citra.
Sementara itu, Citra juga mengatakan masyarakat memiliki peran penting yaitu dalam rangka menjaga dan melestarikan Cagar Alam Laut (CAL) di Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.
“Jadi kalau masuk ke zona Cagar Alam, kita harus mengikuti aturan dari BKSDA sehingga bisa melalui penelitian, riset dan edukasi kepada masyarakat dan seterusnya. Masyarakat memiliki peran dalam rangka menjaga dan melestarikan cagar alam laut (CAL),” kata Citra. (dd)