Cegah PMK, Dispangan Kayong Utara Terus Berupaya Lakukan Program Vaksinasi Pada Hewan Ternak

RKU FM – Dinas Pertanian dan Pangan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kayong Utara terus berupaya melakukan program vaksinasi pada hewan ternak untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Vaksin terdiri dari tiga tahap yaitu vaksin tahap I, vaksin tahap II, dan vaksin booster.

Mengenai hal ini, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Azhari melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Ludi Nurmala mengatakan saat ini program nasional vaksinasi PMK sudah memasuki pemberian vaksin tahap II untuk sejumlah wilayah di Indonesia.

[irp]

Untuk di Kayong Utara sendiri, kata dia, wilayah yang sudah memasuki vaksinasi PMK tahap II baru dimulai pada Kecamatan Simpang Hilir, yaitu terdiri dari Desa Penjalaan, Rantau Panjang, Medan Jaya, Melano, Sei Mata-mata, Batu Barat dan Desa Pemangkat.

“Jumlah sapi yang divaksin selama dua hari mencapai 180 ekor,” kata drh. Ludi, Kamis, 25 Agustus 2022.

Ludi menjelaskan, setelah semua kecamatan di Kabupaten Kayong Utara nanti sudah mendapatkan vaksinasi PMK tahap II, maka akan dilanjutkan dengan vaksinasi tahap III dengan jangka waktu enam bulan dari vaksinasi tahap II.

[irp]

“Kecamatan Sukadana dan Seponti baru memasuki vaksinasi PMK tahap I untuk ternak sapi. Untuk Kecamatan Sukadana yang sudah menerima vaksin tahap I ini baru dua desa yaitu Desa Gunung Sembilan dan Desa Harapan Mulya dengan total 100 vaksin yang telah diberikan,” jelasnya.

“Kecamatan Seponti sendiri dalam dua hari sudah menerima vaksin tahap I sebanyak 300 dosis yaitu untuk ternak sapi pada Desa Telaga Arum, Seponti Jaya, dan Wonorejo,” timpal Ludi.

Lebih lanjut, dirinya memastikan Dispangan selanjutnya menargetkan vaksinasi tahap I untuk Kecamatan Teluk Batang dan Pulau Maya.

“Kendala yang dialami tim vaksinasi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara sejauh ini adalah masih ada sebagian masyarakat yang tidak mau ternaknya divaksin dan masih ada ternak yang tidak diikat tali sehingga menyulitkan petugas vaksinasi,” ungkap Ludi.

Sementara syarat ternak yang divaksin adalah semua jenis sapi yang sehat dan mulai berumur dua minggu atau lebih. Sapi yang sudah divaksin tidak boleh disembelih dalam waktu dekat.

[irp]

Menurut dia, vaksinasi merupakan salah satu cara utuk mencegah tertularnya penyakit mulut dan kuku (PMK). Oleh karena itu masyarakat dihimbau agar turut berpartisipasi dan mensukseskan kegiatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku yang dilaksanakan di Kabupaten Kayong Utara.

“Saya berharap masyarakat Kayong Utara khususnya peternak dapat mendukung program vaksinasi PMK hewan ternak ini dengan tujuan agar ternak masyarakat sehat dan aman dari penularan Penyakit Mulut dan Kuku. Perlu diketahui bahwa tidak ada efek samping dari vaksin ini bagi ternak yang penting syaratnya ternak sehat sebelum divaksin,” ujar Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Kayong Utara. (kang)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU