Siti merupakan calon penumpang kapal asal Kota Semarang yang batal mengikuti perjalanan laut tujuan Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Semarang – dok. LPPL RKU
Rkufm.com – Calon penumpang moda transportasi laut asal Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, batal mengikuti perjalanan karena terkendala aturan penerapan PPKM level 1-4 yang membatasi pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun yang untuk sementara dibatasi, Minggu (08/08/21).
Siti, perempuan asal Kota Semarang yang berada di kediaman orang tuanya di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, mengaku aturan tersebut telah membuatnya batal melakukan perjalanan menuju kampung halamannya bersama seorang anak laki-lakinya yang masih berusia 4 tahun pada Selasa (03/08/21) lalu. Meski dirinya sudah melengkapi dokumen syarat mengikuti pelayaran.
“Saya sudah ikut vaksinasi tahap pertama, rapid test antigen juga sudah. Tapi mengenai aturan yang membatasi anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan mengikuti perjalanan, saya tidak tahu informasi ini,” ungkap Siti kepada awak media, Minggu (08/08/21).
Ibu tiga anak ini, menceritakan kisahnya selama proses melengkapi dokumen syarat perjalanan berlayar hingga membuat dirinya serta buah hatinya tidak dapat pulang ke kampung halamannya di Kota Semarang.
“Awalnya saya datang ke sini (Desa Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, KKU, Red) bulan Januari (2021) lalu, karena menghadiri acara pernikahan adik kandung saya. Setelah beberapa bulan disini, saya memutuskan mau pulang ke Semarang karena sudah mendapatkan informasi jadwal keberangkatan dari salah satu agen kapal. Dimana kata agennya ada beberapa syarat/dokumen yang perlu dilampirkan supaya dapat mengikuti perjalanan,” kata Siti menceritakan.
Adapun syarat tersebut diantaranya, bagi orang dewasa menunjukkan surat keterangan vaksin minimal tahap pertama, wajib mengisi aplikasi EHAC, dan wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang masa berlakunya 2×24 jam atau hasil negatif rapid antigen yang masa berlakunya 1×24 jam.
“Mengingat masa berlaku rapid tes antigen cuman satu hari, saya melakukan tes pada hari itu juga (jadwal kapal berangkat 3 Agustus 2021). Setelah menerima hasil rapid (negatif), saya bersama anak saya kemudian pergi ke salah satu agen tiket kapal untuk membeli tiket, sampai di sana kata petugas agen tiket menjelaskan untuk penumpang umur dibawah 12 tahun sementara dibatasi,” katanya.
Mendengar hal itu, ia pun kecewa karena sudah terlanjur melakukan rapid tes antigen di salah satu klinik di Kabupaten Ketapang dengan mengeluarkan biaya Rp 180.000.
“Kalau begini kami rakyat kecil merasa dirugikan, banyak persyaratannya, banyak biaya yang dikeluarkan. Saya kecewa banget padahal untuk administrasi saya sudah lolos tinggal membeli tiket saja. Tapi kan saya ada anak umur empat tahun, tidak mungkin kan saya meninggalkan anak saya disini,” ungkap Siti dengan nada kecewa.
Kemudian Siti pun berharap, dirinya bisa pulang ke kampung halamannya agar dapat kembali bertemu suami dan kedua buah hatinya disana. Yakni, dengan menggunakan kapal penumpang rute Pelabuhan Sukabangun Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang ditetapkan Satgas Penanganan (Satgas) Covid-19 membatasi perjalanan untuk anak di bawah 12 tahun untuk semua daerah dengan penerapan PPKM Level 1-4. Aturan ini menjadi bagian dari penyesuaian perjalanan dalam berbagai level PPKM.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kelak.
“Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” demikian berdasarkan SE. No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. (al)