Rkufm.com – dr. Osa Erlita dari Pukesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mengatakan para calon penerima vaksin harus melewati prosedur-prosedur sesuai ketentuan Dinas Kesehatan.
Pasalnya, kata dr. Erlita tidak semua masyarakat bisa menerima vaksin karena Komorbid (penyakit penyerta).
“Sekarang kita dimeja satu itu, langsung menensi juga mengukur tekanan darah, dan suhu itu disitu. Jadi, mengecek Dia (Calon Penerima) sedang hamil atau tidak dimeja satu,” kata dr. Erlita, Jumat 10 September 2021.
Untui itu, pemeriksaan kesehatan dan konsultasi kondisi kesehatan menjadi acuan bagi calon penerima vaksin yang diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi, dengan berbagai pertimbangan kesehatan dan lain-lain.
“Kalau kalau misalkan ada alergi yang berat, vaksinnya tidak bisa disini harus di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Kalau misalkan ada penyakit-penyakit Kronis yang harus butuh minum obat, kita harus tahu dulu apa penyakitnya. Kalau misalkan aman semua lanjut. Terus, Kalau misalkan penyakitnya tidak stabil (calon penerima umum), dia harus konsul ke dokter spesial yang menangani penyakit apa, misal penyakit jantung ya harus ke dokter jantung dulu,” jelansya.
Dia juga menambahkan sebagai dokter tentukan menyampaikan arahan dan daftar pertanyaan.
“Dimeja dua Dokter, nanti kami akan menanyakan (Konsultasi) ada listnya tergantung. Kalau misalkan umum biasa, bukan ibu hamil, bukan anak dibawah 17 tahun, itu pertanyaan kita yang paling penting itu riwayat alergi,” tambah dr. Osa Erlita. (dd)