Bupati Citra menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Kamis (21/10/21) – dok. Prokopim
Rkufm.com – Bupati Kayong Utara, Citra Duani mengatakan langkah-langkah dalam pencegahan terhadap tindakan korupsi harus dilakukan sedini mungkin sehingga kasus-kasus korupsi tidak terjadi.
Menurut Citra, keberhasilan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa henti, dan Kepala Daerah harus melakukan langkah-langkah pencegahan.
“Sedini Mungkin, Kepala Daerah harus melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, sehingga kasus-kasus korupsi tidak terjadi,” ujar Bupati Citra usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi bersama Wakil Ketua KPK RI Alexader Marwata, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji serta seluruh Kepala Daerah se-Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (21/10/21).
Bupati Citra mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sangat baik bagi seluruh pemerintah daerah dan menurutnya dengan adanya rakor ini keberadaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat diberdayakan.
“Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, karena sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan melalui kegiatan rakor ini keberadaan APIP juga dapat diberdayakan, dengan demikian sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan klarifikasi atau penyelidikan, maka akan langsung diserahkan ke APIP yang dalam hal ini dikoordinir oleh Inspektorat,” kata Bupati.
Selain itu, Citra juga mengatakan bahwa KPK RI menginginkan agar seluruh aset baik itu perkantoran, sekolahan serta tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus memiliki sertifikat.
“Dalam hal ini, pihak BPN juga harus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah yaitu melalui percepatan dalam mengurus pembuatan sertifikat aset yang dimiliki pemerintah daerah tersebut,” ungkapnya.
Kemudian terkait dengan proyek infrastruktur, Bupati Citra menegaskan pemenang lelang diharapkan benar-benar melaksanakan projek pengadaan barang dan jasa sesuai dengan RAB dan tepat waktu.
“Kalau pelaksanaan proyek infrastruktur harus dimulai dari perencanaan kemudian pada saat lelang akan kita lakukan secara sesuai dengan sistem, sehingga pemenang lelang itu benar-benar melaksanakan proyek sesuai dengan spesifikasi atau RAB, kemudian tepat waktu, kualitasnya terjamin dan bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Kepala Daerah pun berpesan kepada pelaksana proyek untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Serta tidak terjadi permasalahan hukum, untuk itu diharapkan kepada pelaksana proyek baik konsultan pelaksana, konsultan pengawas, PPK dan PPTK itu harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka pengadaan barang dan jasa,” ujar Citra. (al/Japri/Prokopim).