RKU FM – Bupati Kayong Utara, Citra Duani menghadiri sekaligus melantik sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Batu Barat kecamatan Simpang Hilir, desa Pelapis dan Padang kecamatan Karimata, dan desa Tanjung Satai Kecamatan Pulau Maya, di Aula Istana Rakyat Sukadana, Senin, 22 Mei 2023.
Dalam pelantikan tersebut, Bupati Citra Duani mengatakan kegiatan pelantikan yang dilakukan kepada lembaga BPD yang ada di 4 desa dilaksanakan hari ini.
Merupakan legalitas dalam melakukan kinerja sebagai bentuk pengawasan dan kepala desa dalam melakukan pembangunan dan berbagai kesepakatan peraturan di desa.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini memberikan legalitas formal bagi anggota BPD untuk melaksanakan fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangannya,” kata Bupati Citra.
“Perlu saya sampaikan bahwa fungsi BPD adalah untuk Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” tambahnya.
Selanjutnya, Bupati Citra memberikan pesan kepada anggota BPD yang dilantik untuk melaksanakan dan menjalankan tugasnya sebagai BPD mampu menyampaikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melakukan pembangunan dan kesepakatan peraturan di lingkungan pemerintah desa.
“kepada anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang baru diresmikan untuk benar-benar menghayati sumpah yang telah diucapkan. Sebagai orang yang beriman sudah sepantasnya anggota badan permusyawaratan desa tidak menyia-nyiakan tugas dan wewenang yang nantinya akan dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat, pemerintah, dan terlebih lagi kepada Allah SWT,” pesan Bupati Citra saat berikan sambutan dalam pelantikan tersebut.
Selain itu, Bupati Citra berharap BPD yang dilantik bisa mengutamakan musyawarah mufakat dalam melakukan penyelesaian masalah di desa.
“saya mengharapkan agar BPD yang dilantik dapat bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap Bupati Citra.
“sehingga aspirasi masyarakat tersalurkan secara baik dan adil. Apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di desa,” timpalnya. (Toing)