BPBD KKU Ajak Semua Pihak Lakukan Upaya Antisipasi Cegah dan Tangani Karhutla

RKU FM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kayong Utara, Rahadi mengajak semua pihak untuk bersinergi melakukan upaya antisipasi dan pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Rahadi menjelaskan berdasarkan Surat Bupati Kayong Utara Nomor 61/BPBD/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kayong Utara, pada diktum ketiga desideratum memutuskan dan menyatakan bahwa kepada semua Perangkat Daerah, Perangkat Desa, BUMD dan BUMN serta setiap warga masyarakat agar segera melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan serta penanganan yang diperlukan untuk meminimalisir korban dan kerugian.

Menurutnya, hal itu juga tertuang dalam Surat Bupati Kayong Utara Nomor 300.2.3/3159/BPBD/VII/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang antisipasi pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi curah hujan rendah yang mengakibatkan kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kayong Utara.

“Menindaklanjuti awal terjadinya musim kemarau diprakirakan pada dasarian III bulan Juni hingga Juli 2023 dan puncak musim kemarau pada bulan Agustus 2023, maka diperlukan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam rangka antisipasi menghadapi curah hujan rendah yang mengakibatkan kekeringan kebakaran hutan dan lahan,” terang Rahadi.

Ia menyampaikan upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan persiapan antisipasi menghadapi curah hujan rendah yang mengakibatkan kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, membentuk dan mengaktifkan posko siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kerja masing-masing serta mengaktifkan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) atau kelompok lainnya dalam upaya menghadapi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.

“Menghimbau kepada masyarakat dalam pembukaan lahan sesuai dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan dengan pembakaran terbatas dan terkendali di Kabupaten Kayong Utara diantaranya yakni setiap masyarakat berhak mengajukan permohonan pembakaran lahan paling banyak 2 (dua) hektar
per kepala keluarga, berkewajiban untuk membuat sekat bakar dan menyediakan embung/penampung air sebagai antisipasi kebakaran lahan yang meluas, dan masyarakat dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar di lahan gambut,” tandasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengajak untuk aktif melakukan penyuluhan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang upaya pencegahan dan kesiapsiagaan saat terjadi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.

“Melaporkan kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing baik dalam bentuk informasi lisan maupun tertulis dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dan dunia usaha (perusahaan/lembaga usaha) untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pengurangan resiko dan pengendalian kekeringan dan bencana kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Rahadi.

Selanjutnya untuk melaksanakan antisipasi kekeringan terkait kebutuhan air bersih dengan melakukan persiapan, diantaranya mengoptimalkan penggunaan air dari sumber atau mata air seperti kolam, sungai, waduk.

“Menggunakan air dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan serta secara bersama-sama melakukan persiapan sarana yang dapat menampung air hujan, air tanah dan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air masyarakat selama musim kemarau. Dan membuat/mempersiapkan tandon air sebagai persiapan di pekarangan rumah,” imbuhnya.

Lalu melakukan koordinasi dan komunikasi aktif dengan Instansi/unit kerja/lembaga usaha terkait di wilayah kerja masing-masing dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kayong Utara atau Posko Siaga Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Whatsapp Center BPBD dengan nomor kontak (081352370632).

Rahadi menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sesuai Pasal 78, bahwa pelaku pembakaran dengan sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Untuk itu, ia meminta apabila telah melihat peristiwa kebakaran hutan dan lahan diharapkan dapat segera melaporkan kepada aparat desa setempat, BPBD, Manggala Agni, TNI maupun Polri.

“Untuk dilakukan pemadaman api serta bagi yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tukas Rahadi.

Selanjutnya, Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya para kepala desa dan didukung penuh unsur (muspika) Kecamatan se-Kabupaten Kayong Utara untuk meningkatkan kesiapsiagaan terutama di daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. (kang)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU