RKU FM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kayong Utara memberi penjelasan soal kebijakan reformulasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Teknis Tahun 2022.
Diketahui, belum lama ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait telah selesai membahas telaahan soal hasil kelulusan seleksi PPPK Teknis tahun 2022.
Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Sementara berdasarkan hasil seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara hanya 55 peserta yang dinyatakan lulus dan belum lama ini telah dilantik dan menerima SK.
Sedangkan formasi yang dibutuhkan untuk PPPK Jabatan Fungsional Teknis 2022 di Kabupaten Kayong Utara sebanyak 171 kuota. Dengan begitu masih ada sekitar 116 kuota yang belum terisi di sebagian instansi pemerintah daerah setempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Promosi BKPSDM Kayong Utara, Gusti Iman Adi Surya menyampaikan bahwa kebijakan itu akan diberlakukan khusus bagi peserta yang berstatus eks THK-II dan pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Menurutnya saat ini BKN sedang melakukan pendataan terkait status pelamar dan hasil tes seleksi PPPK JF Teknis tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Gusti mengatakan nantinya pihak BKPSDM Kabupaten Kayong Utara hanya melakukan kroscek data peserta yang disajikan oleh sistem BKN untuk memastikan apakah para peserta masuk kategori PPT, Tenaga Kontrak Pemda, maupun Swasta/Umum.
“Jadi yang bisa masuk adalah SK terakhir PTT dari daerah masing-masing. Kalau data itu ada dari Ketapang, Melawi atau daerah selain Kayong tidak termasuk itu. Dan swasta juga tidak masuk dalam pendataan itu,” kata Gusti saat ditemui di ruang kerjanya di Sukadana, Selasa 15 Agustus 2023.
Sementara terkait mekanisme selanjutnya itu tergantung dari sistem BKN, apakah itu perangkingan dan seterusnya.
“Yang bisa dibantu tes teknisnya saja, karena rata-rata di tes teknis peserta banyak yang jatuh. Sedangkan tes sosial kultural, manajerial, dan wawancara kalau ketiganya tidak lulus, ya tidak lulus juga,” terang Gusti.
Lebih lanjut, ia memastikan untuk pengelolaan nilai maupun kelulusan dilihat berdasarkan formasi yang ada di sistem BKN karena sudah ada penilainya.
“Kami hanya mengkroscek ulang data yang disajikan BKN, kalau sudah di kroscek kami membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bahwa yang tenaga Non-ASN saat melamar kemarin ada berapa jumlahnya. Kemudian kami buat SPTJM di upload lagi ke SSC,” jelas Gusti.
“Selanjutnya apakah semua diangkat atau tidak, yang diangkat sesuai formasi dari sistem BKN. Nanti sudah ada penilainya sudah ada yang di input oleh BKN, tinggal BKN yang mengolah kembali,” imbuhnya.
Dikesempatan sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading berharap pelamar yang mengikuti tes seleksi PPPK Teknis tahun 2022 kemarin bisa terakomodir dengan adanya kebijakan reformulasi ini.
“Harapan kita sama, teman-teman yang mendaftar kemarin bisa terakomodir dan dapat mengisi kekosongan 116 itu. Sehingga kalau mereka menggunakan kuota tahun 2022 (seleksi PPPK), berarti tahun 2023 kuotanya baru lagi. Jadi kita bisa menambah tenaga teknis untuk di Kayong Utara,” kata Jumadi.
Untuk itu, dirinya berpesan kepada pelamar yang kemarin mengikuti tes supaya tetap tenang karena akan ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Lihat saja media sosial atau website kita untuk pengumuman selanjutnya. Pemerintah Daerah memperjuangkan karena sudah menyurati BKN dan Kepala Daerah sudah menandatangani SPTJM itu,” ujar Jumadi Gading. (kang)