Berikut Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Jabatan Fungsional Teknis di Kayong Utara

RKU FM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara saat ini memasuki tahap pengumuman dan pendaftaran seleksi yang dimulai pada 20 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.

Perlu diketahui bagi seluruh pelamar bahwa tahun ini jumlah kuota untuk formasi PPPK jabatan fungsional teknis dibuka sebanyak 171 orang.

Maka setiap pelamar juga harus memahami ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara seleksi dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tujuannya supaya pelamar tidak salah atau keliru selama proses pendaftaran terutama adalah terkait persyaratan.

[irp]

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelamar untuk mendaftar PPPK jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara diantara, persyaratan umum dan dokumen persyaratan pelamar.

Pada persyaratan umum terbagi menjadi dua, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pelamar penyandang disabilitas.

Untuk syarat bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pertama adalah warga Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.

Kedua, batas usia untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional teknis usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Usia dimaksud merupakan usia pada saat pelamar mendaftar secara online, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah.

[irp]

Ketiga, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Keempat, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Kelima, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Keenam, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Ketujuh, sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar. Kedelapan, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Kesembilan, calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi untuk 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode pendaftaran. Kesepuluh, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi minimal 2,00 (dua koma nol nol).

[irp]

Kesebelas, memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun berturut-turut di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah. Serta paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

Keduabelas, selain memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, pelamar harus memiliki persyaratan wajib tambahan untuk jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.

Ketigabelas, daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai dapat dilihat pada lampiran II.

Sementara untuk pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang sesuai persyaratan jabatan. Dan pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan disabilitas.

[irp]

Kemudian, membuat pernyataan dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Lalu, sertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas jabatan yang dilamar.

Itulah beberapa ulasan terkait ketentuan dan persyaratan yang harus diketahui oleh pelamar PPPK tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk jabatan fungsional teknis. (kang)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU