RKU FM – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kayong menetapkan harga tiket masuk objek wisata Pantai Pulau Datok selama libur Lebaran 2022 ini hanya Rp10.000 bagi satu orang pengunjung.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kayong, Tasfirani mengatakan, bahwa kebijakan tarif masuk wisata Pantai Pulau Datok ini berdasarkan Perda revisi tahun lalu yang kemudian disahkan pada Januari 2022 kemarin.
“Pantai Pulau Datok merupakan salah satu wisata yang dikelola Pemda dan akan ditarik retribusi tapi sesuai dengan Perda revisi tahun yang lama. Yang baru ini di sahkan bulan Januari itu, masuk Pantai Pulau Datok sekarang Rp10.000,” kata Kepala Disporapar Kayong Utara, Tasfirani saat ditemui LPPL RKU dan awak media lain ditempat kerjanya, Sukadana, Kamis (28/4/22).
[irp]
Tasfirani menjelaskan, penetapan biaya masuk sebesar 10.000, karena menyesuaikan perkembangan untuk pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan akan hidup masyarakat.
“Dengan pertumbuhan potensi Pantai Pulau Datok yang sekian dikunjungi, diharapkan untuk meningkatkan PAD (pendapatan anggaran daerah). Jadi kita harus menaikkan retribusi masuk,” jelasnya.
Hal ini, kata Tasfirani, sesuai dengan Perda dan sudah disepakati dan dibahas pada Public Hearing beberapa waktu lalu.
“Melalui diskusi akhirnya sepakat Rp10.000. Awalnya diusulkan Rp20.000 tapi disepakati Rp10.000 untuk di Pantai Pulau Datok kalau ditempat lain ada yang mulai dari 5.000 (tiket masuk),” terangnya.
Sementara, harga parkir sesuai dengan Perda, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan mobil sebesar Rp5.000.
[irp]
“Pengelolaan destinasi wisata itu bukan hanya biaya retribusi masuk, tapi juga retribusi parkir, retribusi kios pedagang, alat permainan biasanya kita yang menarik retribusinya,” ungkap Tasfirani.
Ia menambahkan bahwa penarikan retribusi ini hanya berlaku pada lebaran ke dua dan ketiga saja, selebihnya tidak dikenakan biaya.
“Melihat pengalaman yang lalu, pengunjung paling ramai di lebaran ke dua dan ketiga. Jadi kami akan menarik retribusi di lebaran kedua dan ketiga, empat dan seterusnya kami free kan lah. Karena ini terkait biaya operasional, kebetulan pengalokasian dana operasional terbatas jadi kami hanya bisa menarik retribusi di hari kedua dan ketiga lebaran,” pungkasnya. (kang)