Tersangka JA (33) dengan barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian Polres Kayong Utara, Minggu, (31/01/21).
Rkufm.com – Pelaku jambret kalung emas seberat 6 gram milik seorang ibu di Kecamatan Teluk Batang pada beberapa waktu lalu, kini mendekam di tahanan Polres Kayong Utara.
JA, berhasil dibekuk Kepolisian Polres Kayong Utara di Jalan Lingkar Kota dekat Kantor Samsat, Kecamatan Sukadana, Minggu, (31/01/21).
Paur Subbag Humas Polres Kayong Utara, Iptu Jaminto, mengungkapkan diamankannya JA lantaran telah merampas perhiasan berupa kalung emas milik Wak Yang (50) warga Kecamatan Teluk Batang pada Selasa, 13 Januari 2021 sekira pukul 11.00 Wib.
Ia pun menjelaskan kronologi penjambretan yang dilakukan JA.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dirinya mengambil perhiasan berupa kalung emas dengan cara merampasnya secara paksa di lokasi warung sembako milik korban yang bertepatan berada di depan rumah korban yang beralamat di Dusun Karya Baru RT 015 Desa Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Mio J,” jelas Iptu Jaminto di Sukadana, Selasa, (02/02/21).
Jaminto menambahkan, atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Setelah kejadian tersebut Satreskrim Polres Kayong Utara dengan Unit Reskrim Polsek Teluk Batang melakukan penyidikan secara insentif,” ujarnya.
Pada akhirnya sambung Jaminto, “didapat informasi dan bukti yang kuat yang mengarah kepada pelaku. Berbekal pada informasi dan bukti yang telah dikumpulkan tersebut, dapat diungkap dan pelaku ditangkap pada Minggu, 31 Januari 2021 di Jalan Lingkar Kota dekat Kantor Samsat Sukadana,” paparnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Kayong Utara, akhirnya Polisi mendapatkan barang bukti hasil aksi yang dilakukan JA.
“Anggota Satreskrim terus melakukan pengembangan akhirnya mendapatkan barang bukti hasil kejahatannya berupa kalung emas seberat enam gram yang putus menjadi dua untai, masing-masing sepanjang 3,9 cm dan 3,5 cm dan alat yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya berupa sepeda motor Yamaha Mio J KB 6924 ZK warna hitam lis kuning,” jelas Jaminto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud rumusan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (al)