Begini Penjelasan KPU, Terkait Honor KPPS Rp 82 Juta Yang Hilang Oleh Oknum Ketua PPS Nipah Kuning

RKU FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara menerima laporan adanya dugaan penggelapan gaji (honor) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir.

Kejadian tersebut, dijelaskan oleh Ketua KPU Nur Mus Jaefah saat di konfirmasi rekan media di kantor KPU. Dalam penjelasannya KPU Kayong Utara memang telah menerima beberapa laporan honor KPPS di Desa Nipah Kuning yang hingga saat ini belum dibayarkan tersebut, Sukadana, Selasa 20 Februari 2024.

“Kita masih menelusuri apakah uangnya digelapkan benar atau tidak sinkron dimana, yang jelas kami dengar anggota kami KPPS (Nipah Kuning) itu sampai saat ini belum dibayar dan kami masih menelusuri dulu,” kata Nur Mus Jaefah.

Sementara itu, Nur Mus Jaefah kembali menuturkan bahwa Senin malam (19/2) sejumlah anggota KPPS dan Linmas di Desa Nipah Kuning yang merasa dirugikan tersebut, sempat akan mendatangi PPK Kecamatan Simpang Hilir di gedung graha berlangsung, namun pihak keamanaan memberikan masukan agar penyelesaian gaji KPPS yang belum di bayar bisa diselesaikan di Kantor Polsek Simpang Hilir.

“Ternyata tadi malam saya di telpon, sudah ramai di Polsek Simpang Hilir, sedangkan saya masih di Seponti langsung ke Polsek (Simpang Hilir) setempat. Mereka banyak protes belum nerima gaji, saya pun buat pernyataan meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tanggal 29 ini, tapi mereka tidak mau mintanya tanggal 25, jadi kita mengambil jalan tengah tanggal 27 Februari ini kita akan menyelesaikannya,” ujar Nus Mus Jaefah.

Ia mengatakan, bahwa KPU Kayong Utara telah menyalurkan gaji KPPS melalui transfer ke rekening lembaga pada tanggal 6 Februari 2024. Kemudian dana tersebut harus telah di salurkan ke KPPS pada tanggal 9-10 Februari sebelum pencoblosan.

“Ketua KPPS harus membayarkan ke anggotanya dan Linmas itu pada tanggal 15 Februari, sehari setelah pencoblosan, karena hari sebelumnya mereka juga lagi kerja di setiap TPS,” terangnya.

Padahal diakui Nur Mus Jaefah, uang (honor) tersebut tidak boleh disimpan oleh Ketua PPS, namun dirinya akan mendalami bagaimana uang gaji para petugas KPPS dan Linmas bisa ditangan Ketua PPS.

“Namanya Ketua tidak memegang duit, seharusnya bendahara yang jelas ini akan kami telusuri,” kata Nur Mus Jaefah.

Diakui Nur Mus Jaefah, saat ini pihaknya masih menelusuri kehilangan honor KPPSdan Linmas itu apakah murni hilang atau ada unsur penggelapan yang dilakukan Ketua PPS, jika tebukti sengaja maka pihaknya akan melakukan pengaduan ke pihak kepolisian. Ia juga berjanji KPU akan melakukan ganti rugi gaji KPPS yang hilang sebesar 82 juta lebih tersebut.

“Kalau nanti kami telusuri dan KPU harus membuat aduan, ya akan kami lakukan. Mau tidak mau akan kita carikan (uang ganti) karena KPU juga bertanggungjawab. Entah uangnya dari mana akan kita carikan solusinya nanti,” pungkas Ketua KPU tersebut. (Toing)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU