Bawaslu Kayong Utara Jalin Kerjasama dengan Radio Bangun Komunikasi Bersama Masyarakat

RKU FM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara jalin kerjasama (MoU) dengan LPPL Radio Kayong Utara dan melakukan sosialisasi kepada komunitas radio, bertempat di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Rabu 14 Desember 2022.

Kerjasama ini dilakukan dalam rangka sinergitas program komunikasi dan informasi serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu atau pemilihan di Kabupaten Kayong Utara tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Kosasih mengatakan bahwa kerjasama ini penting dilakukan mengingat LPPL Radio Kayong Utara merupakan media lokal yang memiliki berbagai macam platform, mulai siaran di radio hingga media sosial sehingga mudah untuk membagikan informasi kepada masyarakat.

“Sangat penting dilakukan kerjasama, sehingga diharapkan dapat mengestafetkan (menyebarluaskan, red) informasi tentang kepemiluan ini,” ujar Kosasih.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa ikut serta dalam pengawasan pemilu, sehingga apabila dalam pelaksanaan ditemukan suatu pelanggaran agar bisa disampaikan ke pihak Bawaslu.

“Kerjasama ini kepentingannya sama, yakni terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada ke depan lancar, dan masyarakat ikut berpartisipasi,” tandasnya.

Dikesempatan yang sama, Direktur Utama LPPL Radio Kayong Utara, Suhardi memberikan dukungannya terkait program Bawaslu tersebut. Bahkan, pihaknya memberikan ruang bagi Bawaslu untuk menyampaikan informasi kepemiluan melalui dialog atau siaran di LPPL Radio Kayong Utara.

“Kami sebagai media sangat mendukung program ini, apapun yang diinginkan atau disampaikan Bawaslu bisa melalui LPPL Radio Kayong Utara dengan berbagai platform yang kami miliki dan kami persilahkan,” tuturnya.

Suhardi menambahkan, peran serta masyarakat maupun pendengar radio juga menjadi aspek yang sangat penting dalam pengawasan pemilu. Dan masyarakat juga memiliki kesempatan untuk bisa menyampaikan segala informasi terkait kepemiluan baik melalui LPPL Radio Kayong Utara maupun Bawaslu.

“Terlebih, LPPL Radio Kayong Utara merupakan media massa yang secara resmi diakui pemerintah daerah dan pemerintah pusat bahwa radio ini legal secara media massa. Apapun yang disampaikan di LPPL Radio Kayong Utara akan menjadi pedoman pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena jangkauan radio tidak hanya sebatas radio konvensional di 101,5 FM tapi juga melalui daring (online, red),” pungkasnya.

Sementara itu kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kayong Utara, Kosasih beserta jajarannya, Pimpinan Direksi LPPL Radio Kayong Utara beserta crew, dan Komunitas Pendengar LPPL Radio Kayong Utara, serta awak media di Kayong Utara. (kang)

Baca informasi lainnya dari RKU FM di Google News

SIARAN LANGSUNG

TERBARU