RKU FM – Amru Chanwari selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Kayong Utara, mengikuti Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kayong Utara, pada Senin, 5 Desember 2022.
Untuk itu, Amru mengatakan bahwa rapat dalam penentuan UMK tahun 2023 di Kabupaten Kayong Utara adalah sebuah acuan dan implementasi dari peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022.
“Pembahasan dan penetapan UMK, kita mengacu kepada peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022, yang mengatur khusus upah minimum kabupaten untuk di tahun 2023,” jelasnya.
[irp]
Selain itu, Amru menerangkan bahwa suatu daerah dengan jumlah UMK yang tinggi, tentu dilain sisi harus ada keseimbangan antara investasi yang masuk dan jumlah tenaga kerja serta nilai upah yang ditetapkan.
Sehingga, melalui rapat dan diskusi terjadi kesepakatan antara KSPSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO melalui disnakertrans dengan indeks Alfa pada 0,20% (kategori sedang), jika di rumuskan yaitu 6,63% terjadi kenaikan Rp. 182.171,07
upah buruh dari tahun sebelumnya 2022.
Amru yang mewakil serikat buruh dalam rapat itu menuturkan setelah adanya kesepakatan dalam rapat itu, berharap dengan jumlah kenaikan UMK 6,63% di tahun 2023 yang di tetapkan tersebut, bisa membantu bagi buruh dan pekerja lainnya, untuk menghadapi kebutuhan dan inflasi yang terjadi di daerah.
[irp]
“Harapan kami kedepan supaya dengan adanya kenaikan 6,63% dari tahun sebelumnya, bisa meringankan beban pekerja, karena kebutuhan hidup masyarakat pekerja setiap tahun akan selalu bertambah,” tutup Amru. (Toing)