Alur Pengembalian Paspor – dok. SS LPPL RKU |
Rkufm.com – Sebanyak 73 calon jamaah haji asal Kabupaten Kayong Utara tahun 2021 batal di berangkatkan ke tanah suci. Pembatalan dilakukan usai Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan keputusan pembatalan untuk jamaah haji Indonesia mengingat pandemi Covid-19 masih melanda dunia.
Meski begitu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kayong Utara, Sudirmansyah, meminta kepada seluruh calon jamaah haji yang batal berangkat untuk senantiasa bersabar. Karena menurutnya keputusan ini diambil Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negeri ini,” ujar Sudirmansyah, Jum’at (03/06/21).
Sudirmansyah sudah pernah menjelaskan, sebelum menerima informasi mengenai pembatalan keberangkatan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah persiapan bagi jemaah. Di antaranya melaksanakan manasik secara mandiri, hingga telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi 73 calon jemaah.
Meski begitu, Sudirmansyah memastikan, seluruh calon jamaah haji yang tertunda tahun ini dapat diberangkatkan tahun berikutnya (2022).
“Namun, dengan syarat bagi jemaah haji reguler dan haji khusus telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M. Apabila lunas akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M,” terangnya.
Terkait pembatalan keberangkatan tahun ini, Kemenag mengembalikan dokumen haji berupa paspor kepada masing-masing jemaah haji melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota asal.
Yakni, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per Kabupaten/Kota dan mengirim ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
2. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data dan jumlah paspor dan memberitahu kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kankemenag Kabupaten/Kota.
3. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mencatat jemaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.
4. Jemaah haji menandatangani surat tanda terima pengambilan paspor.
5. Jemaah haji yang tidak dapat melakukan pengambilan paspor, dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang dibuktikan dengan pernyataan surat kuasa bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). (al)